Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014. Dengan tersangka IS segera disidangkan. Setelah penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. "Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Direktorat Pelanggaran HAM Berat Angkatersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yakni 70 persen. Sementara itu, menurut data Komnas HAM, kasus dugaan pelanggaran HAM terkait isu pendidikan cenderung meningkat. Pada 2017 ada 19 kasus. "Sedangkan 2018 sampai April 2018 sudah ada 11 kasus," sebut Beka. Jakarta(ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan alasan pemerintah tidak memasukkan dugaan pelanggaran HAM berat ke dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) 2021-2025. "Kita kan ada Dewan HAM PBB dan Indonesia diminta pertanggungjawaban bagaimana sebuah negara atau pemerintah menjalankan Vay Tiền Nhanh Ggads. Beberapa waktu yang lalu, Indonesia mempunyai masalah besar yang cukup mengancam kedaulatan bangsa. Masalah tersebut datang dari dua wilayah di Indonesia yaitu Jawa Timur tepatnya Malang dan Surabaya dengan Papua. Kasus tersebut memberikan banyak reaksi hingga berujung pada aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di Gedung DPRD Monokwari oleh masyarakat Papua. Aksi demo tersebut bermula dari adanya penyerbuan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Kejadian Demo Di MonokwariPenyerbuan yang terjadi di asrama mahasiswa Papua bukan tanpa alasan. Ada laporan yang berisi bahwa diduga telah terjadi pengrusakan dan pembuangan bendera Merah Putih ke selokan oleh mahasiswa Papua. Berita tersebut lantas tersebar luas melalu pesan singkat kepada beberapa ormas yang ada di Surabaya. Hingga akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2019, massa yang berasal dari beberapa ormas mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan mengenai penistaan lambang negara. Dan pada tanggal 17 Agustus 2019, pihak polisi mencoba untuk melakukan dialog bersama mahasiswa Papua terkait tentang masalah pembuangan bendera Merah berharap jika pihak mahasiswa mau menjawab dan memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut. Akan tetapi negosiasi tersebut gagal dilaksanakan sebab mahasiswa Papua belum memberikan tanggapan. Meskipun pihak kepolisian sudah meminta bantuan dari RT, RW, lurah, camat sampai dengan perkumpulan warga Papua di Surabaya, pihak mahasiswa tetap tidak keluar dari asrama untuk memberikan pihak lain, laporan mengenai penistaan lambang negara tersebut telah sampai ke Polrestabes Surabaya oleh gabungan ormas. Gabungan ormas menyampaikan jika tidak ada jawaban dari pihak mahasiswa, massa tidak akan segan untuk datang kembali ke asrama mahasiswa Papua. Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian berusaha mencegah untuk menghindari aksi bentrok antara mahasiswa dengan terus berusaha untuk melakukan dialog dengan mahasiswa, namun tetap tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya polisi mengeluarkan peringatan sebanyak tiga kali sebelum melakukan tindakan dengan mengeluarkan surat perintah. Surat perintah tersebut berupa surat perintah tugas dan surat penggeledahan yang telah disiapkan sebelumnya. Pihak polisi akhirnya membawa 43 mahasiswa Papua ke Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, mereka dipulangkan keesokan paginya setelah selesai memberikan yang diakibatan karena ditangkapnya mahasiswa oleh pihak kepolisian dan juga pengepungan asrama mahasiswa Papua memancing kemarahan warga di Papua. Mereka mulai melancarkan aksi unjuk rasa di sejumlah ruas jalanan di Manokwari dan berdampak lumpuhnya jalanan tersebut. Pihak kepolisian yang dibantu oleh TNI ikut turun tangan mengatasi para peserta demo yang semakin anarkis. Massa terus bergerak hingga menuju gedung DPRD Manokwari di Papua Barat dan membakar gedung Pelanggaran HAM Di PapuaTidak sedikit pihak yang melakukan aksi solidaritas yang muncul di berbagai daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Medan. Aksi pengepungan yang terjadi asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia. Sehingga LBH Papua mulai mendesak Komnas HAM untuk segera menindak dan melakukan penyelidikan terkait dengan tindakan diskriminasi tahun 2018 hingga tahun 2019, tercatat terjadi 33 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM yang dialami oleh mahasiswa Papua di beberapa daerah di Indonesia. Jumlah tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta, Arif Maulana. Beliau menjelaskan jika Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan seluruh kantor perwakilan LBH di Indonesia telah mendampingi mahasiswa dalam menangani kasus pelanggaran – pelanggaran HAM tersebut terjadi di Surabaya sebanyak 9 kasus, Bali 5 kasus, Yogyakarta 3 kasus, Semarang 4 kasus, Jakarta 4 kasus dan Papua 8 kasus. Jenis pelanggaran HAM tersebut antar lain pembubaran diskusi, penyerangan asrama, penggerebekan asrama, penangkapan sewenang – wenang, pelanggaran hukum oleh aparat, hingga pembubaran aksi. Jika ditotal secara keseluruhan, korban yang merupakan mahasiswa Papua bisa mencapai 250 di atas tadi baru sebagian kecil dari bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat Papua. Berdasarkan data dari Amnesty Internasional selama dua dekade sejak reformasi 1998 di Indonesia, laporan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh pasukan keamanan di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. Setidaknya terdapat 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh Kepolisian sebanyak 34 kasus, gabungan TNI-Polri 11 kasus, Satpol PP 1 kasus dan 23 kasus berasal dari militer, antara periode Januari 2010 sampai dengan Februari 2018 dengan korban jiwa mencapai 95 jiwa. Untuk 69 kasus tersebut sebagian besar tidak dilatarbelakangi oleh politik. Para aparat keamanan dan pemerintah terpaksa melakukan kekerasan seperti melakukan penembakan atau melakukan kekerasan menggunakan kekuatan untuk menjaga dan menghadapi gerakan kasus lain berupa kekerasan di Abepura pada tanggal 7 Desember 2000. Kasus ini dimulai dari penggerebekan beberapa asrama mahasiswa di Abepura, pinggiran Kota Jayapura. Aksi ini merupakan bentuk balasan dari penyerangan Polsek Abepura di malam sebelumnya hingga menewaskan 2 anggota polisi dan 1 orang penjaga keamanan. Sebanyak 1 orang mahasiswa ditembak mati, 2 orang mahasiswa tewas akibat dipukul dan sekitar 100 orang sisanya ditahan secara semena – mena. Kasus tersebut pun naik hingga dibentuklah Komisi Penyelidikan Hak Asasi Manusia bagi Papua pada Januari seorang aktivis Hak Asasi Manusia Papua, Yan Christian Warinussy, mengatakan jika pelanggaran HAM terbesar yang terjadi di Papua setidaknya ada 3 kasus. Ketiga masalah tersebut antara lain kasus Wasior di tahun 2001, kasus Wamena 2003 dan kasus Enarotali-Paniai tahun kasus di Wasior diawali dengan terbunuhnya lima anggota Brimob serta 1 orang warga sipil yang terjadi di PT. Vatika Papuana Perkasa. Diduga telah terjadi tindakan kekerasan, penyiksan, pembunuhan hingga penghilangan di Wamena yang terjadi pada tanggal 4 April 2003 ketika sebagian besar masyarakat Wamena sedang merayakan Paskah. Petugas keamanan melakukan penyisiran di 25 kampung dan diketahui jika sebelumnya telah terjadi pembobolan gudang senjata di Markas Kodim 1720 Wamena oleh sekelompok massa, sehingga mengakibatkan 2 TNI tewas. Dampak dari penyisiran tersebut, sebanyak 9 orang tewas dan 38 orang lainnya luka pelanggaran HAM terbesar terakhir yaitu terjadi pada tanggal 8 Desember 2014. Kejadian ini bermula dari penahanan mobil anggota TNI sehingga menewaskan 4 orang tewas di tempat kejadian dan 1 orang meninggal di rumah sakit. Kasus – kasus pelanggaran HAM di atas masih sebagian kecil dari kumpulan kasus yang ada. Namun akan lebih baik jika kita secara bersama – sama hidup secara damai tanpa adanya saling adu hingga mempecah belah kesatuan negara Indonesia. JAKARTA, - Pemerintah melalui tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu PPHAM sedang mengkaji perubahan struktural bidang hukum TNI-Polri. Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana pemantau penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, mengatakan bahwa rencana perubahan struktural itu merupakan salah satu upaya mencegah pelanggaran HAM berat terjadi lagi. “Saya sudah melapor kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hasil diskusi yang dilaksanakan oleh tim PKP pemulihan korban pelanggaran HAM merekomendasikan perubahan organisasi struktural bidang hukum di TNI dan Polri,” kata Teguh dalam keterangan Kemenko Polhukam, Kamis 1/6/2023.Baca juga Pemerintah Akan Mulai Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat pada Akhir Juni 2023 Sebagai contoh, Teguh mengatakan, Badan Pembinaan Hukum Babinkum TNI akan menjadi Babinkum HAM TNI atau Divisi Hukum Divkum Polri menjadi Divkum HAM Polri. “Dan ini masih akan dikaji,” ujar Teguh. Tugas terdekat, pemerintah akan memulai penanganan kasus pelanggaran HAM berat jalur non-yudisial pada akhir Juni 2023. “Kami sudah rapat beberapa kali dengan kementerian dan lembaga untuk rencana kick-off pada akhir Juni di Aceh, dan kami juga sudah meninjau ke Aceh untuk memverifikasi data-data korban secara langsung,” kata Teguh. Baca juga Jokowi Didesak Minta Maaf kepada Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Saat ini, Teguh mengungkapkan, tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu PPHAM sedang memverifikasi data-data korban yang lain. “Data-data ini kami perlukan karena bersamaan nanti kick-off di Aceh, di tempat lain juga akan dilaksanakan kick-off secara virtual,” ujar mengatakan, penyelesaian atau penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu itu berupa pemulihan hak-hak korban seperti pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan sebagainya. “Disesuaikan dengan permintaan para korban,” kata Teguh. Untuk diketahui, tim PPHAM dibentuk oleh Presiden Joko Widodo Jokowi dan memiliki tiga tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM. "Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas tim PPHAM. Baca juga Pada Juni 2023, Jokowi Akan Kick-Off Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh Berdasarkan pasal tersebut, tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi pada masa yang akan datang. Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya. Tercatat sedikitnya ada 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang ditangani Komnas HAM. Satu kasus di antaranya telah divonis, yakni Kasus Paniai 2014. Kasus-kasus lainnya adalah peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998. Kemudian, peristiwa Wasior Wamena, peristiwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi 1998, peristiwa Simpang KAA 1999, peristiwa Jambu Keupok 2003, dan peristiwa Rumah Geudong 1989-1998. Baca juga Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Akan Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Kasus Pelanggaran Ham Yang Terjadi Di Maluku – 2 Tujuan Pembelajaran Siswa dapat menjelaskan pelanggaran HAM dan pengertian pelanggaran HAM. Terjadi di Indonesia Siswa dapat mempresentasikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia Siswa dapat mempresentasikan hasil analisis berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia dalam bentuk gambar, tulisan dan lisan Siswa dapat mempresentasikan hubungan antar pelanggaran HAM. dan faktor sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia 4 PENGERTIAN HAM HAM adalah hak fundamental atau hak dasar yang melekat pada diri manusia karena manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan bersifat universal dalam arti tidak mengenal batas usia, jenis kelamin, negara, kasta. Agama dan budaya bertujuan untuk menjamin adanya harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan dengan lingkungan. John Locke Individu pada dasarnya adalah makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati, termasuk hak untuk hidup, hak untuk kebebasan dan hak untuk memiliki properti. Hak ini tidak diperebutkan atau mutlak. UU no. 39 Tahun 1999 seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi harkat dan martabat kemanusiaan. Bangga dan menghargai Prof. Tuan Koentjoro Poerbapranoto hak bersifat fundamental, yaitu hak yang melekat pada diri manusia dalam kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karenanya bersifat sakral. Anak Alami Kekerasan Seksual Hingga Tewas Di Kepulauan Aru RN. 26 Tahun 1998 Pengadilan HAM UU No. 5 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan dan Pembunuhan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, No. 26 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berekspresi Di Depan Umum 9 Tahun 1999 UU Perlindungan Konsumen No 40 Tahun 1998 40 Tahun 1999 UU No 23 Tahun 2006 UU Pers No 23 Tahun 2006 UU Perlindungan Anak No 2006 UU Perlindungan Anak No 13 Tahun 2006 tentang Saksi dan Hak politik, hak ekonomi, hak milik, hak persamaan hukum, hak sosial dan budaya, hak asasi manusia dan perlindungan dalam proses pengadilan. UU no. Menurut pelanggaran HAM. 39 Tahun 1999 tentang Pasal 1 No. 6 Hak Asasi Manusia, adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang, termasuk penyelenggara negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau lalai, yang secara melawan hukum membatasi, merintangi, membatasi hak asasi manusia seseorang atau kelompok. adalah atau membatalkan. Masyarakat dijamin oleh undang-undang ini dan tidak takut tidak mendapatkan ganti rugi hukum yang adil dan layak berdasarkan sistem hukum yang berlaku. 9 Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain dikenal dengan pelanggaran HAM horizontal. PELANGGARAN HAM Pelanggaran HAM dikenal dengan pelanggaran HAM vertikal. Asuro Malang Desak Kasus Munir Sebagai Pelanggaran Ham Berat Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kejahatan Umum Penyerangan Pelecehan Penghinaan Kejahatan Luar Biasa Genosida Kejahatan terhadap kemanusiaan pemusnahan, perbudakan, depopulasi, dll. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, suku, atau agama. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan serangan meluas atau sistematik dimana serangan tersebut diketahui langsung ditujukan kepada penduduk sipil. Pemusnahan melibatkan tindakan penderitaan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan sejumlah penduduk. Perbudakan termasuk perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak-anak. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. Peristiwa Tanjung Priok 1984 Peristiwa Aceh Kasus Pembunuhan Mersinah 1993 Kasus Pembunuhan Wartawan Udin 1996 Tragedi Trishakti dan Semangi 1998 Kekerasan pasca pemungutan suara di Timor Timur 1999 Konflik di Timor Timur 1999 Antar-Kalimantan Barat – Konflik agama di Maluku dan Sulawesi Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Dari Kasus Marsinah Hingga Tragedi Trisakti Indonesia memiliki banyak suku, subetnis, agama, golongan yang berbeda-beda, masing-masing dengan budayanya sendiri. Situasi ini tidak membebaskan Indonesia dari ketakutan akan perpecahan dan pertarungan dengan suara primordial. Dalam kehidupan sosial, situasi hak asasi manusia terancam ketika keragaman pendapat tidak dapat disatukan. Ini terjadi ketika struktur sosial suatu masyarakat yang bersifat horizontal meluas. Dalam kondisi tersebut, masyarakat terpecah menjadi kelompok-kelompok sosial yang status dan karakternya sama. Isolasionisme, fanatisme, rasisme, dan primitivisme dapat diredam dengan sikap multikulturalisme. Kita bisa membangun multikulturalisme dengan rasa kesatuan dalam keberagaman. Nilai-nilai multikulturalisme adalah nilai toleransi, keterbukaan, inklusivitas, kerjasama dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk mengoperasikan situs web ini, kami mencatat data pengguna dan membaginya dengan pemroses. Untuk menggunakan situs web ini, Anda harus menerima kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie. Kekuatan roaming intelijen negara atau kepolisian mampu menelusuri substansi tersebut sejak masa persiapan, pematangan hingga eksekusi. Mengingat tipologi masyarakat yang khas, terutama ketika aparat TNI/Polar dikerahkan ke beberapa wilayah dengan tujuan mengamankan wilayah tersebut, maka kemungkinan terjadinya beberapa konflik perlu diantisipasi. Secara umum, dalam prosedur operasi standar untuk keamanan, tindakan praaktif dan pencegahan sudah dapat diambil untuk menghentikan tim. Maluku saat ini banyak menghadapi kasus konflik antarkelompok/negara, seperti Sepa-Tamilau, Aboru-Hulaliu, Tuhaha-Ihamahu dan umumnya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah. Memang di Papua 24/1 kita dikejutkan dengan konflik antara penduduk Pelau dan Kei Maluku. Konflik-konflik ini tidak dapat dibedakan dari konflik-konflik serupa di tempat lain di Indonesia saat ini. Artinya, setiap konflik komunal memiliki aspek multidimensi atau kompleks, sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang komprehensif dan penyelesaian yang langgeng. Komnas Ham Datangi Polda Maluku Koordinasi Kasus Penembakan Di Tual Kapasitas jelajah intelijen negara atau kepolisian sebenarnya mampu melacak hal tersebut mulai dari persiapan, pematangan hingga eksekusi. Mengingat tipologi masyarakat yang khas, terutama ketika aparat TNI/Polar dikerahkan ke beberapa wilayah dengan tujuan mengamankan wilayah tersebut, maka kemungkinan terjadinya beberapa konflik perlu diantisipasi. Secara umum, prosedur operasi standar untuk keselamatan, langkah-langkah Itu tidak diketahui. Sehingga jika ada petugas kepolisian melaporkan bahwa situasi aman dan terkendali, bukan tidak mungkin, itu menandakan ada rekayasa di baliknya dan banyak pihak yang berkepentingan. Apalagi jika dalam konflik Seperti yang ditunjukkan penggunaan senjata organik dan digunakan oleh warga sipil, jelas bahwa aktor yang terlibat mengecualikan orang Polandia. Artinya, penyerangan terhadap Karyu pada 26 Januari 2022 itu semacam kesalahan yang disengaja tapi entah untuk apa. Dengan kata lain, tindakan pelanggaran HAM ini memang sengaja dibiarkan terjadi. Tragedi kemanusiaan yang menimpa masyarakat Keriu, Pulau Haruku pada 26 Januari 2022 merupakan isu HAM yang harus ditangani secara tuntas dan komprehensif dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan. Rampas Hp Jurnalis Dan Hapus Video Molucca Tv, Ajudan Gubernur Maluku Dilaporkan Ke Propam Penyebabnya adalah pertengkaran antara dua warga Kariu B. Letomu dan warga kampung Ori Abd. Karim Tuanakota. Hal ini sebenarnya teratasi setelah berpisah dengan Babinsa dan Bhabinkamatibmas. Namun ada unsur berkendara yang terjadi berupa tindak pidana pelarangan 25/1 terhadap warga Karyu Unedi Latomu di kampung Ori yang mengakibatkan luka berat dan harus diangkut ke rumah sakit di Pulau Ambon. . Rumah Sakit Polisi yang Mengerikan di Tantui. Secara geografis, Kari dikelilingi oleh Pelau dan Ori. Sayangnya, pemicu dan faktor pendorongnya tidak segera dilokalisir oleh pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian Sektor Pulau Haruku POLSEC, dan ditertibkan secara prosedural. Ditinjau dari anatomi masalahnya, tindak pidana melibatkan manusia dalam arti pelaku dan korban. Dan karena kejadiannya di tengah negeri Ori, maka banyak orang yang menyaksikan kejahatan tersebut. Artinya, polisi daerah diberdayakan sebagai alat negara Seharusnya bisa mengusut dan memproses pelaku kejahatan serta mencegah meluasnya tindak pidana sejak dini agar tidak menjadi penyerangan komunal. Tragedi Kariyu 26 Januari 2022 merupakan bentuk pengabaian dan pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM yang dilakukan oleh kelompok sipil bersenjatakan senjata organik dan bom/granat. Penjelasan Kapolsek Kei Besar Terkait Kasus Pendeta Else E, Pea Yang Diduga Menganiaya Seorang Nenek Masyarakat Kariyu sebagai warga negara Indonesia telah ditolak perlindungan hak kewarganegaraannya oleh negara, sehingga penyerangan tersebut memaksa mereka untuk meninggalkan negaranya untuk kedua kalinya. Ia meminta kehadiran negara dengan menambah personel militer polisi dan tentara untuk menguasai jumlah penduduk yang besar, namun hal itu tidak bisa cepat tercapai karena alasan prosedural di institusi militer. Menurutnya, jika tentara datang lebih awal, penyerangan dan pembakaran rumah bisa dicegah. Hak mereka atas keamanan hidup di atas tanah adat mereka terganggu karena hak kepemilikan atas tanah. Oleh karena itu perlu diselesaikan menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, bukan melalui tindakan penyerangan, terorisme dan pembakaran, serta pengusiran dari tanah adat mereka. Sebagai masyarakat agraris yang bergantung pada tanah sebagai kawasan komersial dan potensi ekonomi, ruang lingkup ekonomi mereka sangat terbatas. Terbuang dari negaranya dan tinggal di pengungsian dalam jangka waktu tertentu tentu akan menghambat akses ekonomi dan otomatis menghambat kesejahteraan keluarga. Anak-anak kehilangan kesempatan untuk belajar di sekolah yang layak dan mereka harus belajar di tempat-tempat darurat. Peralatan sekolah pun dirusak, hak-hak mereka diabaikan. Infografis Komitmen Jokowi Pelanggaran Ham Berat Tidak Terjadi Lagi Orang tua lanjut usia, sebagai kelompok rentan dalam situasi bencana/konflik, mengalami dua masalah. Mereka secara fisik tidak mampu berjalan jauh dan membutuhkan waktu lama 2 hari di tengah hutan. Karena itu, masalah kesehatan berhubungan langsung dengan mereka. Pemerintah harus segera mengurus penjaminan hak-hak pengungsi mulai dari tempat suaka,

pelanggaran ham di maluku